BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya merubah kebijakannya yang sebelumnya mewajibkan warga mengunjungi pusat perbelanjaan seperti mall menggunakan aplikasi Pedulilindung.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, mengatakan masyarakat yang hendak masuk ke mall atau pusat perbelanjaan dapat menunjukan kartu vaksin, jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Syarat penggunaan aplikasi yang dikembangkan Kementerian Kominfo RI itu, tertuang dalam Instruksi Walikota Nomor 10 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Basis Mikro Level tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.

“Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menunjukan kartu Vaksin. Tidak ada masalah untuk itu,” ujar Walikota di Balai Kota Ambon, Rabu (29/9/2021).

Dikatakan, kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat, agar nantinya tidak canggung saat berpergian ke daerah lain.

“Selain kepentingan kesehatan, penggunaan aplikasi ini juga bagian dari edukasi masyarakat agar tidak canggung, ketika berpergian ke kota lain, seperti Makassar, Surabaya, dan  Jakarta,”terangnya.

Walikota menjelaskan, di kota – kota tersebut, penggunaan aplikasi juga diwajibkan ketika hendak memasuki Mall atau pusat perbelanjaan.

“Jangan sampai mau masuk Mall, ketika diwajibkan menggunaan aplikasi masyarakat kota Ambon malah kebingungan karena belum terbiasa,” ungkapnya.

Ditandaskan Walikota, aplikasi PeduliLindungi kedepan akan berperan penting dalam aktivitas masyarakat termasuk penggunaannya sebagai alat pembayaran yang saat ini tengah dikembangkan oleh Pemerintah Pusat.

Dengan manfaat yang beragam tersebut, dirinya berharap masyarakat kota Ambon dapat beradaptasi dengan penggunaan aplikasi yang notabene merupakan dampak dari kemajuan teknologi.

“Pilihan ada di tangan kita, mau adaptasi atau tidak. Kalau mau adaptasi pasti kita maju, tetapi kalau tidak mau itu juga pilihan, tetapi pasti kita akan tertinggal dari daerah lain,”pungkasnya (*)

Pewarta : Febby Sahupala