BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota atau Pemkot Ambon bakal menerbitkan Surat Edaran (SE), mengenai wajib vaksin. Dalam waktu dekat “Surat sakti” ini akan segera ‘ditelorkan’ oleh Walikota Richard Louhenapessy.

Jika SE itu telah terbit, makia bagi warga yang mau berurusan di lingkungan Balai Kota Ambon, harus mengantongi kartu vaksin Covid-19 dosis I dan II. Sebaliknya, bagi warga yang belum vaksin Covid-19 dosis II, tidak diperkenankan masuk atau mengunjungi kantor Wali Kota Ambon.

"Dalam waktu dekat saya akan keluarkan Surat Edaran tersebut,"kata Richard Louhenapessy kepada wartawan di Ambon Selasa, (16/11/2021).

SE ini, kata dia, bukan hanya berlaku di lingkungan Balai Kota Ambon saja, tetapi berlaku menyeluruh atau umum. Setiap warga yang hendak melaksanakan kegiatan sosial termasuk yang ingin mengurus administrasi di lingkup Pemkot Ambon, dapat dilayani jika sudah mengantongi kartu vaksin Covid-19 dosis I dan II.

"Semua kegiatan sosial maupun urusan dengan pemerintahan, itu diharapkan harus dapat tunjukan kartu vaksin dosis II,"katanya.

Wali kota berdalih, yag akan diterapkan dalam waktu dekat ini bukan tanpa alasan jelas. Dia mengaku, saat ini memang banyak masyarakat telah ikut vaksinasi. Tapi, sebagian besar hanya vaksin dosis I.

"Karena setelah vaksin dosis I, mereka tidak ikut vaksin dosis II, sehingga capaian vaksin dosis II di Ambon saat ini rendah,"katanya.

Karena itu, lanjutnya, dengan pemberlakukan SE wajib vaksin tersebut sehingga agar warga di kota manise ini mengikuti program vaksinasi dosis II agar lebih meningkat dan memenuhi target Pemkot Ambon.

"Capaian vaksinasi di Ambon rendah karena masih banyak masyarakat beranggapan yang penting sudah vaksin satu. Setelah itu mereka tidak mau suntik vaksin dosis II. Karena hal tersebut maka kita buat kebijakan ini,"timpalnya.