Sementara itu jika pernyataan walikota Ambon ini dikaitkan dengan perintah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, justru bertolak belakang.

Pasalnya Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya secara tegas melarang ASN di pusat hingga daerah mensyaratkan kepada warga mengantongi sertifikat atau kartu vaksin Covid-19 saat mengurus administrasi kependudukan.

Zudan menegaskan, pengurusan layanan administrasi kependudukan ini hanya taat kepada aturan perundang-undangan yang berlaku, dan bukan taat terhadap kebijakan.

"Saya tegaskan lagi, untuk membuat dokumen kependudukan, KTP elektronik dan lain-lain tidak memerlukan syarat sertifikat vaksin,” tegas Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui Akun Tik Toknya pada 8 Agustus 2021 lalu.

Dia menjelaskan, untuk vaksinasi tidak harus memiliki KTP Elektronik. Alasannya, karena vaksinasi juga diberlakukan untuk anak di bawah 17 Tahun.

“Hal yang diperlukan adalah memiliki NIK. Jadi saat vaksinasi dapat membawa Kartu Identitas Anak, KTP-El, atau Kartu Keluarga,” jelasnya.

Dia mengimbau bagi warga yang hendak vaksintapi belum punya nomor induk kependudukan (NIK), agar segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun Dinas Kesehatan di wlayah masing-masing.

Hal itu supaya penerbitan NIK segera diproses, sehingga dapat dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

“Bagi warga yang belum punya NIK segera hubungi Dinas Kesehatan, nanti Dinas Kesehatan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil agar dibuatkan NIK,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Redaksi