Capaian Vaksin Masih Rendah, Walikota Ambon akan “Telorkan” SE Wajib Vaksin

BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota atau Pemkot Ambon bakal menerbitkan Surat Edaran (SE), mengenai wajib vaksin. Dalam waktu dekat “Surat sakti” ini akan segera ‘ditelorkan’ oleh Walikota Richard Louhenapessy.
Jika SE itu telah terbit, makia bagi warga yang mau berurusan di lingkungan Balai Kota Ambon, harus mengantongi kartu vaksin Covid-19 dosis I dan II. Sebaliknya, bagi warga yang belum vaksin Covid-19 dosis II, tidak diperkenankan masuk atau mengunjungi kantor Wali Kota Ambon.
"Dalam waktu dekat saya akan keluarkan Surat Edaran tersebut,"kata Richard Louhenapessy kepada wartawan di Ambon Selasa, (16/11/2021).
SE ini, kata dia, bukan hanya berlaku di lingkungan Balai Kota Ambon saja, tetapi berlaku menyeluruh atau umum. Setiap warga yang hendak melaksanakan kegiatan sosial termasuk yang ingin mengurus administrasi di lingkup Pemkot Ambon, dapat dilayani jika sudah mengantongi kartu vaksin Covid-19 dosis I dan II.
"Semua kegiatan sosial maupun urusan dengan pemerintahan, itu diharapkan harus dapat tunjukan kartu vaksin dosis II,"katanya.
Wali kota berdalih, yag akan diterapkan dalam waktu dekat ini bukan tanpa alasan jelas. Dia mengaku, saat ini memang banyak masyarakat telah ikut vaksinasi. Tapi, sebagian besar hanya vaksin dosis I.
"Karena setelah vaksin dosis I, mereka tidak ikut vaksin dosis II, sehingga capaian vaksin dosis II di Ambon saat ini rendah,"katanya.
Karena itu, lanjutnya, dengan pemberlakukan SE wajib vaksin tersebut sehingga agar warga di kota manise ini mengikuti program vaksinasi dosis II agar lebih meningkat dan memenuhi target Pemkot Ambon.
"Capaian vaksinasi di Ambon rendah karena masih banyak masyarakat beranggapan yang penting sudah vaksin satu. Setelah itu mereka tidak mau suntik vaksin dosis II. Karena hal tersebut maka kita buat kebijakan ini,"timpalnya.
Sementara itu jika pernyataan walikota Ambon ini dikaitkan dengan perintah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, justru bertolak belakang.
Pasalnya Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya secara tegas melarang ASN di pusat hingga daerah mensyaratkan kepada warga mengantongi sertifikat atau kartu vaksin Covid-19 saat mengurus administrasi kependudukan.
Zudan menegaskan, pengurusan layanan administrasi kependudukan ini hanya taat kepada aturan perundang-undangan yang berlaku, dan bukan taat terhadap kebijakan.
"Saya tegaskan lagi, untuk membuat dokumen kependudukan, KTP elektronik dan lain-lain tidak memerlukan syarat sertifikat vaksin,” tegas Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui Akun Tik Toknya pada 8 Agustus 2021 lalu.
Dia menjelaskan, untuk vaksinasi tidak harus memiliki KTP Elektronik. Alasannya, karena vaksinasi juga diberlakukan untuk anak di bawah 17 Tahun.
“Hal yang diperlukan adalah memiliki NIK. Jadi saat vaksinasi dapat membawa Kartu Identitas Anak, KTP-El, atau Kartu Keluarga,” jelasnya.
Dia mengimbau bagi warga yang hendak vaksintapi belum punya nomor induk kependudukan (NIK), agar segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun Dinas Kesehatan di wlayah masing-masing.
Hal itu supaya penerbitan NIK segera diproses, sehingga dapat dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.
“Bagi warga yang belum punya NIK segera hubungi Dinas Kesehatan, nanti Dinas Kesehatan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil agar dibuatkan NIK,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi