BERITABETA.COM, Ambon – Pendapatan asli daerah atau PAD Kota Ambon diperoleh dari sector retribusi termasuk pajak. BPPRD Kota Ambon mencatat hingga November 2021 ini penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari para wajib pajak mencapai Rp12,5 Miliar.

"Hingga 15 November 2021 ini, PBB yang sudah kita terima dari wajib pajak di Ambon senilai Rp12,5 Miliar," kata Kepala Bidang PBB Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon Jafar Marasabessy kepada wartawan di Ambon, Selasa (16/11/2021).

Dia menjelaskan, penerimaan PBB hingga November 2021 ini sudah melebihi capaian tahun lalu [2020]. "Tahun lalu itu mulai dari Januari hingga Desember, PBB kita kumpulkan senilai Rp12,4 Miliar. Berbeda dengan tahun ini, terhitung hingga November PBB yang sudah kita terima senilai Rp12,5 Miliar,"ungkapnya.

Sementara itu, Pemkot Ambon telah menetapkan pencapaian target PAD untuk tahun ini dari sektor PBB sebesar 14,053,735,314,00 atau Rp14 Miliar.

"Terkait capaian target PAD dari sector PBB ini akan kita upayakan untuk memenuhinya sebelum tahun 2021 berakhir,"tukasnya.

Di samping itu, kata dia, dalam interval waktu kurang dari dua bulan atau sebelum masuk tahun 2022, BPPRD Kota Ambon hingga kini terus menagih pajak dari para wajib pajak. Tujuannya untuk memenuhi capaian target yang telah diplot oleh otoritas Pemkot Ambon.

"Hingga kini masih banyak wajib pajak besar yang belum setor pajak. Mungkin karena ada masalah. Tapi, kita terus menyurati mereka, karean ini [membayar pajak] merupakan kewajiban,"tandasnya. (*)

 

Editor: Redaksi