BERITABETA.COM, Ambon   — Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan [KSOP] Ambon mengingatkan masyarakat yang ingin naik kapal laut selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 harus membuktikan kartu vaksin Covid-19.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Ambon dan Provinsi Maluku.

"Jadi setiap pelaku perjalanan atau penumpang yang masuk pelabuhan Ambon tentunya harus menyiapkan syarat perjalanan berupa bukti vaksinasi minimal dosis lengkap dan wajib menunjukan kepada petugas Posko terpadu yang ada di pelabuhan Yos Sudarso Ambon," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor KSOP Kelas I Ambon Ferra Alparis di Ambon, Rabu (22/12/2021).

Ferra mengungkapkan, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan yang memperketat syarat penumpang kapal. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menurutnya, pengetatan syarat perjalanan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 110 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Tujuan aturan itu untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah penyebaran serta penularan Covid-19," terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam aturan itu juga dituliskan, bahwa selama masa natal dan tahun baru untuk perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, pelaku perjalanan wajib mempunyai surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

"Untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun,  wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya

Ia juga membeberkan, persiapan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dibentuk Posko Terpadu di pelabuhan Yos sudarso Ambon yang mulai melaksanakan tugas terhitung dari 17 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022.

Posko terpadu melibatkan pemangku kebijakan yang ada di kawasan pelabuhan, antara lain dari KSOP, PT Pelni, PT Pelindo, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polsek KP3, Basarnas, BMKG, Jasa raharja dan juga dari Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi Maluku, ditambah dengan Asosiasi di pelabuhan.

"Pembentukan Posko terpadu ini menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR.2 /DJPL/2021 tentang penyelenggaraan angkutan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Pandemi korona," bebernya.

Dia berujar, dengan adanya Posko terpadu juga akan disiapkan tempat untuk dilakukan vaksin, tempat untuk melakukan antigen, selain itu ada juga tempat untuk isolasi, dimana kalau ada penumpang yang turun dipelabuhan Ambon terindikasi positif akan ditempatkan diruang isolasi sebelum dibawah ke rumah sakit, juga akan diterapkan aplikasi pedulilindungi.

Terkait dengan sarana angkutan sesuai dengan pendataan di Posko terpadu ada kapal putih milik PT.Pelni sebanyak delapan kapal, kemudian ada juga lima kapal perintis, armada kapal cepat 10 unit, dan dua kapal penyeberangan.

Atasi Masuknya Varian Omircon

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku dr Donia Rerung mengatakan, pengetatan pengawasan di pintu masuk Maluku baik melalui jalur pelabuhan maupun lewat bandara penting dilakukan agar varian baru tersebut dapat terdeteksi. Apalagi kasus pertama varian omicron telah ditemukan di Indonesia dan telah diumumkan oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.

 “Jadi memang pengetatan pengawasan di pintu masuk sangat penting dilakukan untuk menangkal varian omicron ini masuk ke Maluku,” kata Doni kepada Kompas.com saat dikonfirmasi media ini, Rabu (22/12/2021).

Dia menjelaskan, pengawasan harus dilakukan terhadap pergerakan setiap orang yang masuk keluar wilayah Maluku. Caranya dengan bukti dan dokumen perjalanan.

“Pengetatan itu ya bukti-bukti persyaratan perjalanan itu harus diawasi betul,” jelasnya.

Menurut Doni, langkah antisipasi terhadap penyebaran varian omicron tersebut telah dibahas baik ditingkat nasional maupun di daerah. Dan salah satu langkah antisipasinya yakni dengan pengetatan pergerakan orang.

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berwenang melakukan pengetatan di pintu masuk baik lewat bandara maupun pelabuhan.

“Kalau pengetatan pintu masuk itu ranahnya Kantor Kesehatan Pelabuhan, itu ranah mereka. Kami libatkan dalam Satgas dan itu sudah ditekankan pengetatan di situ,” ujarnya (*)

Editor : Redaksi