BERITABETA.COM, Jakarta -  Masyarakat diminta melaporkan penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR), bila ada yang mematok harga melebihi batas harga yang baru ditetapkan pemerintah.

Permintaan ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/8/2021).   

"Kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Agus memastikan, Polisi akan terus melakukan pengawasan implementasi kebijakan pemerintah tersebut. Pengawasan itu akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia mengaku sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah.

"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," tegasnya.

Jenderal bintang tiga itu meminta penyedia jasa tes swab PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR diturunkan. Kementerian Kesehatan lantas  menurunkan harga tes PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.

Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1x24 jam. Sejauh ini tidak sedikit laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari usai pengambilan sampel.

Penurunan harga tersebut terjadi setelah banyak pihak mengkritik harga tes PCR di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain, seperti India. Harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya mencapai Rp900 ribu.

Secara terpisah Satgas Penanganan Covid-19 mewanti-wanti agar warga tidak memanfaatkan penurunan 45 persen tarif pemeriksaan screening virus corona melalui metode PCR di Indonesia itu menjadi ladang akses bepergian yang dianggap semakin murah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 masih berlaku, maka warga harus membatasi mobilitas mereka, kecuali untuk urusan yang memiliki urgensi tinggi.

"Dimohon masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga ini secara bertanggung jawab. Mobilitas tidak dilarang namun sebaiknya dikendalikan sesuai tingkat urgensinya," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis 19 Agustus 2021 (*)

Editor : Redaksi