Kementerian Kesehatan telah resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Masyarakat diminta melaporkan penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR), bila ada yang mematok harga melebihi batas harga yang baru ditetapkan pemerintah.
Yang perlu diketahui bersama, secara umum, Indonesia mengenal dua macam test untuk “lihat” keberadaan makhluk maharenik bernama COVID-19. RDT dan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Keduanya dikenal dengan sebutan Rapid Tes dan Swab Tes.
Kesiapan ini akan dilakukan dengan memproduksi massal alat tersebut yang merupakan peralatan buatan dalam negeri. Selain PCR dan ventilator, vaksin virus corona juga sementara digarap.
Sebanyak 9 warga Kabupaten Buru, Provinsi Maluku telah diambil sampel swab Nasofaring dan swab Orofaring di hari kedua oleh tim medis untuk diuji melalui metode PCR (Polymerase Chain Reaction) di Ambon
Rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.