BERITABETA.COM, Jakarta – Surat Edaran (SE) Mendagri No.910/4350 SJ tentang kebijakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun anggaran 2022 itu diterbitkan pada 16 Agustus 2021.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyetakan, SE ini diterbitkan adalah menindaklanjuti hasil sidang kabinet paripurna pada 9 Agustus 2021 tentang nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN tahun 2022.

“Ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,’ tulis Tito dalam SE itu seperti dilansir Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (19/08/2021).

SE itu menyebut beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

“APBD tahun anggaran 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah," bunyi SE tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah atau pemda provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk mengubah budaya kerja.

Misalnya melaksanakan kerja digital dalam menggelar pertemuan/rapat dan mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa.

Termasuk belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor, serta belanja aparatur.

“Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat dialihkan pada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Mendagri.