Pemda juga diingatkan untuk mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lain yang tidak bisa diprediksi pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar menambah alokasi belanja tidak terduga dalam APBD 2022 sebesar 5 persen hingga 10 persen dari APBD tahun 2021.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Bachril Bakri mengatakan, kebijakan Mendagri dengan Surat Edarannya itu hendak mendorong daerah agar tetap melanjutkan kebijakan pemanfaatan anggaran secara efisien dan efektif.

Hal itu dilakukan dengan meneruskan kebijakan yang telah dikembangkan saat ini dalam suasana Covid-19, seperti melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi digital, mengurangi perjalanan dinas dan pengadaan barang.

"Selain itu, pemda diminta agar mengantisipasi anggaran dalam APBD untuk bencana dan kondisi yang tidak dapat diprediksi sebesar 5-10 persen," kata Bachril. (BB-RED)