
ASN adalah Aktor Pengelola Keuangan Daerah
Para ASN harus mampu berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik secara vertikal dan horizontal agar realisasi anggaran yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Para ASN harus mampu berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik secara vertikal dan horizontal agar realisasi anggaran yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun penetapan pejabat dimaksud adalah Sekretaris Daerah atau Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran.
Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury memastikan, DPRD Maluku akan bekerja ekstra untuk menuntaskan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Pemda provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk mengubah budaya kerja. Misalnya melaksanakan kerja digital dalam menggelar pertemuan/rapat dan mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa.