BERITABETA.COM, Jakarta - Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Plh Dirjen) Bina Keuangan Daerah atau Keuda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni meminta kepala daerah segera menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah.

Permintaannya ini tertuang pada surat bernomor 903/9232/KEUDA, ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut meminta para kepala daerah segera menetapkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana APBD tahub anggaran 2022, dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah.

Adapun penetapan pejabat dimaksud adalah Sekretaris Daerah atau Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran.

Kepala daerah juga perlu menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah, Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Khusus.

Termasuk penetapan pejabat tersebut ditujukan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA, serta Bendahara Pengeluaran dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA.

Fatoni juga mendorong Kepala SKPD segera menetapkan Pejabat SKPD pelaksana APBD 2022. Pejabat dimaksud meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPK Unit SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK.

"Pada surat tersebut PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, namun tidak diperkenankan menyerahkan seluruhnya,"jelasnya.

Selain itu, proses pelimpahan sebagian kewenangan harus memperhatikan dua aspek. Yaitu berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, sub kegiatan, lokasi, dan rentang kendali, serta pada prosesnya pelimpahan kewenangan juga disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit perangkat daerah yang dipimpin KPA. (BB)

 

Editor: Redaksi