
Dirjen Bina Keuda: Kepala Daerah Segera Tunjuk Pejabat Pengelola Keuangan
Adapun penetapan pejabat dimaksud adalah Sekretaris Daerah atau Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran.