SE ini juga mengarahkan pemerintah daerah agar dalam menyusun program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran dalam APBD tahun anggaran 2022 dilakukan secara efisien, efektif dan tidak bersifat rutinitas.

Selain itu, penyusunan juga diarahkan untuk tidak monoton tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.

"Pemda provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah serta pengembangan ekspor, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah berupa pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah," harap Mendagri.

SE ini juga menginstruksikan Pemda menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022.

Dana Transfer Umum untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, dan penambahan belanja kesehatan prioritas.

Selain itu, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19 serta mendukung sektor publik.

"Pemda juga diminta mengalokasikan dana transfer khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik, dan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah," tulis Mendagri.