BERITABETA.COM, Jakarta – Surat Edaran (SE) Mendagri No.910/4350 SJ tentang kebijakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun anggaran 2022 itu diterbitkan pada 16 Agustus 2021.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyetakan, SE ini diterbitkan adalah menindaklanjuti hasil sidang kabinet paripurna pada 9 Agustus 2021 tentang nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN tahun 2022.

“Ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,’ tulis Tito dalam SE itu seperti dilansir Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (19/08/2021).

SE itu menyebut beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

“APBD tahun anggaran 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah," bunyi SE tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah atau pemda provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk mengubah budaya kerja.

Misalnya melaksanakan kerja digital dalam menggelar pertemuan/rapat dan mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa.

Termasuk belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor, serta belanja aparatur.

“Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat dialihkan pada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Mendagri.

SE ini juga mengarahkan pemerintah daerah agar dalam menyusun program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran dalam APBD tahun anggaran 2022 dilakukan secara efisien, efektif dan tidak bersifat rutinitas.

Selain itu, penyusunan juga diarahkan untuk tidak monoton tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.

"Pemda provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah serta pengembangan ekspor, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah berupa pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah," harap Mendagri.

SE ini juga menginstruksikan Pemda menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022.

Dana Transfer Umum untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, dan penambahan belanja kesehatan prioritas.

Selain itu, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19 serta mendukung sektor publik.

"Pemda juga diminta mengalokasikan dana transfer khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik, dan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah," tulis Mendagri.

Pemda juga diingatkan untuk mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lain yang tidak bisa diprediksi pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar menambah alokasi belanja tidak terduga dalam APBD 2022 sebesar 5 persen hingga 10 persen dari APBD tahun 2021.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Bachril Bakri mengatakan, kebijakan Mendagri dengan Surat Edarannya itu hendak mendorong daerah agar tetap melanjutkan kebijakan pemanfaatan anggaran secara efisien dan efektif.

Hal itu dilakukan dengan meneruskan kebijakan yang telah dikembangkan saat ini dalam suasana Covid-19, seperti melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi digital, mengurangi perjalanan dinas dan pengadaan barang.

"Selain itu, pemda diminta agar mengantisipasi anggaran dalam APBD untuk bencana dan kondisi yang tidak dapat diprediksi sebesar 5-10 persen," kata Bachril. (BB-RED)