BERITABETA.COM, Ambon – Angka kasus kekerasan terhadap kaum Perempuan dan Anak di wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku, terbilang naik drastis alias meroket.

Betapa tidak, dalam interval waktu belum satu tahun saja, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (P3AMD) Kota Ambon mencatat, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Manise itu sebanyak 111 kasus.

Kepala Dinas P3AMD Kota Ambon Meggy M Lekatompessy mengungkapkan aneka kasus kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak di wilayah Kota Ambon ini terjadi pada medio Januari hingga Oktober 2021.

“Dari total 111 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, terdapat 73 kasus diantaranya merupakan kekerasan terhadap anak,” sebut Kepala Dinas P3AMD Kota Ambon Meggy Lekatompessy saat diwawancarai wartawan di Balai Kota Ambon pada Senin, (15/11/2021).

Meggy menjelasakan, jumlah kasus terhadap anak di kota Ambon dal;am kurun waktu 2021 ini juga bermacam-macam atau beragam jenis.

Yaitu; persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pencabulan, penelantaran anak, kekerasan bersama, sodomi, aborsi, dan prostitusi terhadap anak.

"Pula ada kasus melarikan anak di bawah umur, eksploitasi anak, perebutan hak asuh, anak tidak mampu, tindak pidana perdagangan orang, kasus ITE, pornografi, pengancaman serta kasus bully,"bebernya.

Adapun kasus tindak kekerasan terhadap kaum perempuan, lanjutnya, berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, penelantaran, pemerkosaan, penganiayaan, pencabulan dewasa, dan aborsi.

Selain itu kasus kejahatan terhadap kemerdekaan orang, kekerasan terhadap perempuan, pencemaran nama baik, pemerasan, penipuan, perebutan hak asuh, pengancaman totalnya yaitu 38 kasus.

“Dalam penanganan kasus-kasus ini ada yang dapat diselesaikan dengan cara mediasi, serta adapula yang diproses lanjut ke tahapan lainnya,” tukasnya.

Meggy mengatakan, bila ada kasus fisik dan psikis yang butuh pemeriksaan kesehatan, maka ia dan pihaknya akan membawa korban ke dokter.

“Jika ada jenis kasus seperti ini hingga menyebabkan gangguan psikologis terhadap korban yaitu perempuan dan anak, tentunya kami bersedia untuk memfasilitasi mereka,” tutur Meggy.

Sebaliknya, kata dia, apabila ada kasus yang telah masuk ke rana hukum, maka dia bersama pihaknya pun tak akan tinggal diam.

"Kami akan melakukan proses pendampingan terhadap para korban baik di Kepolisian hingga Pengadilan,"tegasnya. (*)

 

Editor: Redaksi