BERITABETA.COM, Ambon - Kasus dugaan tipikor belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Kota Ambon pada Selasa, (02/11/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berinisial RT, AP, MT, AN, dan UH.

"Hari ini Kejati Maluku menetapkan 5 orang tersangka di kasus dugaan tipikor belanja Setda SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar," ungkap Kasi Penkum kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (02/11/2021).

Dia menyebut, kerugian negara yang ditemukan oleh Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp8,6 Miliar.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik menerima kerugian negara dari Inspektorat Maluku sebesar Rp8,6 miliar. Proses penyidikan masih jalan,"jelasnya.

Pengembangan perkara ini masih berlanjut. Lima orang tersebut masih akan diperiksa  beberapa waktu kedepan.

"Proses penyidikan masih berlanjut. Pastinya lima orang tersebut sudah menjadi tersangka," tandasnya.

Mengenai kapasitas dan peran lima tersangka ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh Korps Adhyaksa Maluku dalam waktu dekat.

"Jadi, rekan rekan wartawan ikuti saja perkembangan selanjutnya," timpal mantan Pemeriksa Pidum Pengawasan Kejati Maluku ini. (*)

Editor : Redaksi