BERITABETA.COM, Ambon – Penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mansyur Tuharea dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB senilai Rp18 miliar dinilai sebagai sebuah proses hukum yang harus dihargai.

Kuasa Hukum Sekda SBB, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. kepada beritabeta.com di Ambon, Selasa malam (10/11/2021) mengatakan, penahanan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan yang telah diatur dalam KUHAP.

“Kami menghargai penahanan yang dilakukan terhadap klien kami, hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan yang telah diatur dalam KUHAP,” tandas Fahri Bachmid.

Meski demikian, Fahri Bachmid berharap  penyidik Kejaksaan untuk segera merampungkan berkas perkara tersangka, agar tersangka secepatnya dapat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon untuk kasusnya disidangkan.

Fahri menegaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981, tentang KUHAP, khususnya ketentuan Pasal 50 telah diatur pada Ayat (1) yang menyebutkan,  tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

Kemudian pada ayat (2) juga disebutkan bahwa “Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan oleh penuntut umum. Dan pada ayat (3) menyebutkan “Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan”.

Dengan demikian, kata Fahri, pihaknya sangat berharap agar perkara ini segera dilimpahkan jika telah memenuhi persyaratan formal nantinya.

“Kami pastikan diri telah siap untuk melakukan pembelaan secara optimal terhadap klien kami Mansyur Tuharea di Pengadilan nantinya, agar tersangka bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya melalui mekanisme persidangan yang fair dan imparsial,” pungkas Fahri.

Ia menambahkan, sikap ini ditempuh sebagai wujud penghormatan atas hak tersangka, maka senantiasa harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah “Presumption of innocence” sampai dengan nantinya pengadilan dapat membuktikan.