“Sebaliknya jika tersangka bersalah seperti yang disangkakan oleh JPU Kejati Maluku di Pengadilan kami tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Seperti diketahui, Sekda SBB Masyur Tuharea telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku karena dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi  yang merugikan negara sebesar Rp8,6 miliar. Sekda SBB itu kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Mansyur menyusul atau menjejaki empat rekannya yakni RT, AN AP, dan UH yang sebelumnya sudah ditahan pada Rutan Ambon.

Sebelum ditahan Sekda SBB ini diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka. Di kantor Kejati Maluku Mansyur ditemani oleh dua orang pengacara yaitu Fahri Bachmid dan Yani Hakim.

Penyidik menyampaikan 40 pertanyaan terhadap Sekda SBB ini. Setelah diperiksa, tersangka kemudian digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon

Terkait penahanan Sekda SBB ini, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku M Rudi menjelaskan, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan atau sejak 10 – 30 November 2021.

"Penahanan terhadap tersangka lakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Dia sebelumnya diperiksa 40 pertanyaan. Penyidik melakulan Penahanan selama 20 hari kedepan," ungkap Rudi kepada wartawan di Gedung Adhyaksa Maluku (*)

Editor : Redaksi