BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 27 orang tahanan ini dari kasus criminal termasuk kasus narkoba. Mereka dititipkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Kepala Rutan Kelas IIA Ambon Jose Quelo membenarkan adanya 27 orang tahanan baru yang dititipkan oleh pihak Kejari Ambon pada [Rutan Kelas IIA Ambon].

Rinciannya, 12 orang merupakan tahanan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Kemudian 11 orang adalah tahanan dari Kepolisian Resort Kota atau Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Lalu 3 orang merupakan tahanan dari Polsek di Kota Ambon.

“Penerimaan tahanan baru ini sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 yang mana hanya tahanan yang sudah berstatus AIII atau inkracht yang dapat diterima Rutan Kelas IIA Ambon,”jelas Jose Quelo kepada wartawan di Ambon, Sabtu (20/11/2021).

Dia menuturkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 penerimaan tahanan di Rutan Kelas IIA Ambon tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Tahanan wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk melewati pintu 1, mengukur suhu tubuh serta melakukan pemeriksaan kesehatan ulang oleh petugas kesehatan Rutan Kelas IIA Ambon," kata Jose.

Dia berujar, pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kesehatan Rutan Ambon diperlukan untuk memastikan kondisi para tahanan harus sehat sebelum masuk ke blok dan kamar tahanan.

Selain pemeriksaan kesehatan, lanjutnya, pemberkasan juga  diperhatikan dengan baik, karena merupakan salah satu persyaratan administrative.

Setiap tahanan yang diterima Rutan Kelas IIA Ambon, juga harus melampirkan surat keterangan kesehatan antigen.

Terkait penitipan puluhan tahanan baru ini, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Ambon Jefry berujar, sebelum masuk ke blok untuk menjalani karantina selama 14 hari.

Setiap tahanan, lanjutnya, harus mematuhi tata tertib serta aturan yang berlaku selama di dalam Rutan Ambon. Jika salah satu aturan dan tata tertib dilanggar, maka tahanan bersangkutan akan dikenai sanksi.

Jefry mengingatkan para tahanan untuk menjaga situasi di Rutan Kelas IIA Ambon agar selalu aman dan kondusif.

Dia menganjurkan para tahanan agar tidak membuat masalah yang dapat menimbulkan atau mengganggu kondisi keamanan serta ketertiban di Rutan Kelas IIA Ambon.

“Patuhi segala aturan dan tata tertib selama berada di Rutan Kelas IIA Ambon," tegasnya. (*)

 

Editor: Redaksi