
Kejari Ambon Titip 27 Tahanan, Rutan Ambon: Patuhi Segala Aturan
Penerimaan tahanan baru ini sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 yang mana hanya tahanan yang sudah berstatus AIII atau inkracht yang dapat diterima Rutan Kelas IIA Ambon