BERITABETA.COM, Ambon – Razia gabungan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (08/04/2021), dilakukan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum - HAM) Provinsi Maluku, bekerjasama dengan BNN Privinsi Maluku, TNI dan Polri.

Penyisiran di Rutan Kelas IIA Ambon ini dilakukan tim gabungan, menyusul ada dugaan oknum tertentu mengedarkan narkoba dari dalam “Hotel Prodeo” tersebut. Hasilnya, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk).

Diantaranya, tiga unit telepon seluler atau handphone, sedotan dan beberapa alat (perkakas) yang dinilai dapat menimbuklkan kerawanan keamanan dalam Rutan Kelas IIA Ambon. Diantaranya gunting, silet, kater, korek api, sendok alumunium.

Usai Razia, Kakanwil Kemenkum dan Ham Provinsi Maluku Andi Nurka kepada wartawan menerangkan, sejumlah barang yang diamankan tim gabungan itu karena dapat membahayakan ketertiban dan keamanan dalam Rutan maupun Lapas Ambon.

“Sendok, pisau, silet, korek api ini bisa membahayakan keamanan dalam Rutan. Ada juga handphone yang bisa digunakan napi untuk berkomunikasi dengan orang di luar. Selain itu ada pula pengisap sabu dan sedotan air yang sengaja dilapisi dengan benda lain,” ungkap Andi Nurka.

Ia menegaskan, sekecil apapun barang bukti ini harus disingkarkan karena bisa memicu kerawanan atau kejahatan dalam Rutan.

“ini perdana saya turun langsung dengan Kepala BNN Maluku untuk melihat langsung kondisi disini (Rutan Ambon). Tidak menutup kemungkinan minggu depan saya turun lagi. Karerna saya tidak ingin ada hal-hal seperti yang ditemukan dalam razia kali ini bisa ada disini,” tandasnya.