BERITABETA.COM, Ambon – Razia gabungan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (08/04/2021), dilakukan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum - HAM) Provinsi Maluku, bekerjasama dengan BNN Privinsi Maluku, TNI dan Polri.

Penyisiran di Rutan Kelas IIA Ambon ini dilakukan tim gabungan, menyusul ada dugaan oknum tertentu mengedarkan narkoba dari dalam “Hotel Prodeo” tersebut. Hasilnya, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk).

Diantaranya, tiga unit telepon seluler atau handphone, sedotan dan beberapa alat (perkakas) yang dinilai dapat menimbuklkan kerawanan keamanan dalam Rutan Kelas IIA Ambon. Diantaranya gunting, silet, kater, korek api, sendok alumunium.

Usai Razia, Kakanwil Kemenkum dan Ham Provinsi Maluku Andi Nurka kepada wartawan menerangkan, sejumlah barang yang diamankan tim gabungan itu karena dapat membahayakan ketertiban dan keamanan dalam Rutan maupun Lapas Ambon.

“Sendok, pisau, silet, korek api ini bisa membahayakan keamanan dalam Rutan. Ada juga handphone yang bisa digunakan napi untuk berkomunikasi dengan orang di luar. Selain itu ada pula pengisap sabu dan sedotan air yang sengaja dilapisi dengan benda lain,” ungkap Andi Nurka.

Ia menegaskan, sekecil apapun barang bukti ini harus disingkarkan karena bisa memicu kerawanan atau kejahatan dalam Rutan.

“ini perdana saya turun langsung dengan Kepala BNN Maluku untuk melihat langsung kondisi disini (Rutan Ambon). Tidak menutup kemungkinan minggu depan saya turun lagi. Karerna saya tidak ingin ada hal-hal seperti yang ditemukan dalam razia kali ini bisa ada disini,” tandasnya.

Dia mengingatkan para pegawai Rutan Ambon melalui Kepala Rutan jika ada pegawai yang terindikasi ‘macam-macam” segera dilaporkan.

Bahkan  dia tidak akan segan-segan menindak oknum pegawai Rutan yang tidak taat aturan. “ini demi kepentingan bangsa dan negara, dan kebaikan daerah Maluku ini,” tegasnya.

Terkait tiga 3 handphone yang ikut disita dalam Razia ini, baik Kakanwil Kemenkum Ham Maluku maupun Kepala BNN Maluku belum memberikan penjelasan terkait barang-barang tersebut milik siapa!?

Diketahui, barang bukti berupa 3 unit HP yang diamankan itu sempat ditanam oknum di dalam tanah, yang berdekatan dengan tempat sampah. Atas kesigapan petugas dan berkat informan dari Rutan, akhirnya bisa ditemukan.

Menariknya lagi, HP yang ditemukan itu berada tepatnya di belakang ruangan tahanan narkoba.

“Akan dikembangkan hingga menemukan pemilik Hp, dan juga bagaimana caranya HP ini bisa masuk ke rutan Ambon. sebab HP tidak punya kaki untuk masuk ke rutan,” celutuknya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Polisi Muhammad Zainuddin Muttaqien mengatakan, razia ini merupakan kerjasama yang baik antara Kemenkum Ham Maluku, BNN Maluku serta unsur Polri dan TNI, demi menciptakan ketertiban dan keamanan dalam Rutan Ambon.

Selain itu, kata dia, razia ini tujuannya tim bisa melihat langsung beberapa alat yang tidak layak digunakan (napi) dalam Rutan seperti alat komunikasi (HP), alat dari logam maupun lainnya.

Sejumlah alat yang diamankan ini, lajut dia, diserahkan dan menjadi penanganan internal pihak Kanwil Kumham Maluku untuk bisa menindaklanjutinya.

“Apabila ada terkait dngan unsur pidana baik pidana narkotika maupun kejahatan lainnya, kami siap memback-up dalam rangka mengamankan Maluku tercinta ini agar terhindar dari berbagai kejahatan termasuk narkoba,” tegasnya. (BB-YP)