BERITABETA.COM, Ambon – Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan anggaran PT Kalwedo tahun 2016-2017 ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas llA Ambon pada Jumat, (05/11/2021).

Mereka adalah LT dan JJL. Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan, atau terhitung pada 05 – 25 November 2021.

Sebelum penahanan, tersangka LT dan JJL sempat diperiksa oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku. Setelah itu, mereka menandatangani berita acara penahanan.

Mereka lalu digelendang ke mobil tahanan Kejati Maluku untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Wahyudi Kareba mengatakan, penahanan ini untuk kepentingan penyidik merampungkan berita acara pemriksaan atau BAP tersangka.

“Jumat sore ini, tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara Tipikor dugaan penympangan anggaran PT Kalwedo 2016-2017 yakni LT dan JJL. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Ambon,”jelas Wahyudi Kareba kepada wartawan di kantor Kejari Maluku, Jumat (04/11/2021).

Disamping penahanan terhadap dua tersangka tersebut, penyidik tengah merampungkan berkas perkara mereka.

Terkait satu tersangka lain yakni BTR tidak haidr untuk ditahan, bersangkutan tidak hadir. Belum diketahui apa alasannya.

“Untuk pengembangan selanjutnya akan kami informasikan lagi untuk teman teman [wartawan],”pungkasnya.

Sebelumnya perkara yang merugikan negara senilai Rp2.122.441.652 atau Rp2,1 Miliar ini, tim penyidik Kejati telah memeriksa empat orang saksi pada Rabu 3 November 2021.

Mereka adalah Petugas Syahbandar dari Kabupaten MBD, dua orang pihak Dok Wayame, dan salah satu ABK KMP Marsela -- PT Kalwedo. Pemeriksaan untuk kepentingan perampungan berkas perkara tiga orang tersangka.

Sementara itu, terkait adanya tersangka lain dalam hingga kini belum dilakukan oleh tim penyidik Kejati Maluku. (*)

 

Editor: Redaksi