BERITABETA.COM, Ambon - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebelumnya telah menerbitkan izin penggunaan vaksin jenis Sinovac untuk diberikan kepada para pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) usia 6 hingga 11 tahun.

Namun untuk penerapannya harus ada regulasi resmi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI.

Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Ambon, drg Wendy Pelupessy di Ambon pada Kamis (04/11/2021).

Dia menjelaskan, Dinkes Kota Ambon terus bekerja sesuai instruksi pempus. "Kami tak dapat mengambil langkah secara sepihak. Karena pekerjaan dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 ini, kita lakukan berdasarkan arahan dari pempus,"tegasnya.

Dia mengakui pihaknya tengah menunggu Surat Edaran atau SE Kemenkes RI mengenai penyuntikan vaksin untuk pelajar atau anak SD usia 6 – 11 tahun di Kota Ambon.

"Bila SE Kemenkes itu sudah ada tentunya kita akan lakukan vaksin terhadap para anak tingkat SD di Kota Ambon,"timpalnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Jhon Sanders mengatakan, instruksi Pemerintah Pusat terkait vaksin terhadap SD itu jika sudah ada, maka akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

"Kalau sudah ada instruksinya, maka kami aka gencar melakukan vaksin terhadap pelajar SD. Saat ini kami hanya menunggu perintah pak Walikota," katanya.

Dia menurutkan, izin BPOM tersebut akan berdampak terhadap metode belajar mengajar tatap muka di sekolah.

"Kami berkeinginan agar pembelajaran tatap muka dapat berjalan, karena itu kami mendorong agar vaksin untuk para anak SD usia 6-11 tahun tersebut segera dilakukan,"pungkasnya. (*)

 

Editor: Redaksi