BERITABETA.COM, Ambon - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Kasrul Selang mengatakan, vaksinasi Gotong Royong sudah dibuka pada 26 April - 21 Mei 2021. Vaksinasi ini ditujukan kepada para karyawan/karyawati (buruh) dan keluarga, dimana seluruh pendanaannya dibebankan kepada perusahaan.

"Vaksin Gotong Royong tahap III sudah dibuka pada 26 April hingga 21 Mei 2021. Vaksin Gotong Royong ini adalah vaksin yang berbayar melalui perusahaan masing-masing," kata Sekda dalam konferensi pers di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Jalan Pattimura Kecamatan Sirimau, KIota Ambon, Jumat (30/04/2021).

Sekda menjelaskan, seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apapun (diberikan secara gratis oleh perusahaan) yang melakukan vaksinasi gotong-royong.

Meski begitu, perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong, diharuskan melaporkan jumlah peserta penerima vaksin kepada Kemenkes atau Dinas Kesehatan di daerah masing-masing.

"Misalnya salah satu Bank. Bank ini yang akan membeli untuk karyawannya. Jadi vaksin berbayar ini akan diedarkan juga terutama kepada pelaku ekonomi yang memiliki banyak karyawan yang sering berhubungan dengan orang luar. Ini segera, karena vaksin jenis ini pendaftarannya hingga 21 Mei 2021," jelasnya.

Sekda mengemukakan, setiap jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pada vaksinasi Gotong Royong wajib mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Sementara itu, pengadaan jenis vaksin Covid-19 pada vaksinasi Gotong Royong ini, menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT. Bio Farma. Perusahaan ini telah diamanatkan menjadi importir dan distributor vaksin Covid-19 pada vaksinasi Gotong Royong.

Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 diatur, PT. Bio Farma diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi Gotong Royong.

Selain itu, untuk pendistribusian vaksin Covid-19 untuk program vaksinasi Gotong Royong dilakukan PT. Bio Farma ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik swasta, bekerja sama dengan perusahaan yang mengikuti vaksinasi.

Untuk jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan itu harus sesuai dengan kebutuhan vaksin yang dihitung dan dilaporkan perusahaan.

Pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 hanya akan dilakukan di Fasyankes milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat.

“Fasyankes yang sudah memenuhi syarat, harus berkoordinasi dengan Dinkes kabupaten/kota, dan melakukan pencatatan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 atau dapat manual menyampaikan kepada Dinkes,"bebernya.

Kaitannya dengan itu, kata Sekda, Kemenkes atau Dinkes akan segera menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi Gotong Royong.

Adapun tarif pelayanan vaksinasi yang dilakukan Fasyankes milik swasta ini, tidak boleh melebihi tarif maksimal yang akan ditetapkan Kemenkes atau Dinkes. (*)