"Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya."
Keputusan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan industri minuman keras (Miras) masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021 disambut baik Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
Gelombang protes terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi industri minuman keras (miras) di empat provinsi terus mengemuka.