Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan SH MH, mengingatkan para pelajar di SMK Negeri 2 Buru, Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliyali, agar senantiasa menghindari mengkonsumsi minuman keras.
Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan meminta para kepala Desa di Kecamatan Namlea dan Kecamatan Liliyali proaktif menghimbau warganya agar tidak lagi menjual dan mengkonsumsi minuman keras (miras), karena selalu menjadi pemicu awal dari suatu permasalahan.
Gelombang protes terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi industri minuman keras (miras) di empat provinsi terus mengemuka.
Organisasi Kesehatan Dunia menggolongkan alkohol sebagai “kelompok 1 karsinogen.” Artinya ada bukti meyakinkan alkohol bisa menyebabkan kanker pada manusia.