Kebijakan Membuka Investasi Miras Dinilai Kebablasan

DPRD Papua Menolak Keras
Sementara DPRD Papua juga menyampaikan penolakan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Mereka menilai Perpres Investasi Miras yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 itu bertentangan dengan Perda Larangan Miras yang telah ditetapkan.
"Ini sangat bertentangan ya dengan semangat Forkompimda dan seluruh elemen masyarakat Papua soal larangan peredaran Miras di Papua," kata Ketua DPRD Papua Jhony Banua Rouw seusai menghadiri Rakorwil Partai Nasdem di Entrop Jayapura, Senin (1/3/2021) siang.
Jhony menegaskan, di Papua telah disahkan Perda larangan Miras jauh sebelum Perpres ditetapkan Presiden Jokowi. Hingga saat ini Perda Miras tersebut masih berlaku.
"Kita tidak akan cabut Perda itu, dan Perda ini juha lahir atas aspirasi panjang para Tokoh Agama, tokoh masyrakat dan semya elemen di Papua. Sehingga kami menolak pemberlakuan Perpres tersebut di Papua,"katanya.
Dalam Perda Miras Papua tersebut, kata dia, peredarannya saja sudah dilarang, malah Perpres melegalkan Investasi Industri Miras.
"Kami baru membaca sekilas ya, pemahaman kami ini lebih memberi lebih pada investasi induatri Miras. Peredaranya saja kami tolak apalagi industri," katanya (BB-DIP)