BERITABETA.COM, Masohi – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah, merilis sebanyak lima kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jelang akhir tahun 2019.

Kasus-kasus ini diekspose oleh Kapolres Malteng AKBP Hendrik Purwono didampingi Wakapolres Kompol Deddy Aditya Putra, serta Kasat Reskrim AKP Syahirul Awab kepada  sejumlah media cetak, televisi serta online.

Kegiatan release dipimpin langsung Kapolres di ruang press Mapolres Malteng, dengan menyajikan lima kasus sekaligus. Antaranya, pengungkapan dua kasus pencurian oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Malteng,  dengan dua pelaku yang melakukan pencurian di tempat berbeda.

Para pelaku juga dihadirkan. Pelaku  Evan Rajapane  melakukan pencurian di rumah warga dan mengambil satu buah leptop dan hanphon merk Samsung. Sementara Abdul Papalia melakukan pencurian uang dalam jok motor di dua lokasi yang berbeda yakni samping Pujasera Pasar Binaiya Masohi dan di depan Swalayan Toko Beta.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” kata Kapolres.

Kasus lain yang diekspose adalah, kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Muh Syawal Lapalelo kepada korban Irfan Ode. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Perkara lain yang diekspose Purwono termasuk tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Yohana Talarima bersama Jhon S Pattipelohy, kepada Raja Maneo dengan barang bukti uang sebesar Rp 9,5 juta.

“Modus pelaku datang menyampaikan kepada korban bahwa mereka dari Tim LPPNRI, meminta laporan pertanggung jawaban ADD tahun 2017, dengan alasan banyak temuan dan meminta sejumlah uang jika perkaranya selesai, sementara ADD Maneo sudah kami cek dan tidak ada masalah,” uangkap Purwono.

Selain itu juga ada kasus pidana pembibitan ganja yang dilakukan oleh Trikarna Lewenusa dan Rosian Anwar. Kedua pelaku ini melakukan pembibitan barang haram jenis ganja ini di gunung Lahati Negeri Tamilow, Kecamatan Amahai.

“Setelah mendapat informasi dari warga anggota SatNarkoba Polres Malteng lansung meninjau lokasi dan menemukan 39 pot anakan ganja, sekitar pukul 17.00 pelaku TL datang menyirami anakan ganja tersebut, pada saat itu juga pelaku lansung diamankan SatNarkoba Polres Malteng,” ungkapnya. (BB-FA)