BERITABETA.COM, Ambon – Ekspose perkara atau kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), permintaan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah atau CBP Kota Tual Maluku tahun anggaran 2016-2017, akan segera dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Untuk ekspose perkara ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah atau Polda Maluku tidak sendiri. Mereka melibatkan Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri. Sebab perkara ini awalnya ditangani/diusut oleh Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Eko Santoso membenarkannya.

Dia mengatakan, untuk kepastian tentang waktu ekspose perkara ini belum diketahui. Karena ia bersama pihaknya harus berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Mabes Polri.

“Kita masih belum tau [waktunya]. Karena penyidik kita sama, kesiapan Bareskrim harus cun [saling menyesuaikan waktu yang tepat],”ujar eko Santoso saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com melalui WhatsApp, pada Jumat (22/10/2021).

Untuk tempat ekspose perkara ini, dia mengaku, akan dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Menyinggung berapa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini, hanya saja, dia lupa soal nominal atau nilai kerugian negara. “Lupa saya. Kita harus gelar dengan Bareskrim dulu,”tuturnya.