Polisi Bekuk Sepuluh Pengedar dan Pemakai Narkoba di Ambon
Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil membekuk sebanyak sepuluh orang pengedar dan pemakai narkoba di kota Ambon.
Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil membekuk sebanyak sepuluh orang pengedar dan pemakai narkoba di kota Ambon.
Dua pemuda asal Ambon, FS (24 ) dan GK, (20) ditangkap polisi di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. Mereka kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap MST, pegawai Aviation Security (Avsec) PT. Angkasa Pura 1 Airport Bandar Udara International Pattimura Ambon bersama 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Soal banyaknya oknum Kepolisian ataupun beberapa oknum Kejaksaan yang ditindak tegas oleh kesatuan masing-masing, hal tersebut karena dugaan pelanggaran kode etik saja.
Paket tersebut di kirim oleh salah seorang dari Jakarta dengan menggunakan jasa pengiriman, yang mana [paket] ini akan dijemput oleh terdakwa FU.
Berdasarkan amar tuntutan JPU menyatakan, Pati terbukti memiliki, menyimpan atau membawa 8 paket narkotika golongan satu jenis Sabu sabu, bukan tanaman.
Barang bukti alias barbuk itu dikirim oknum dengan menggunakan jasa ekspedisi melalui transportasi Kapal Laut.
Pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta PUlau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah mengambil urine oknum anggota dewan tersebut untuk diuji pada Laboratorium Forensik milik Polri di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti (barbuk) berupa 32 paket narkoba jenis Sabu-sabu seberat 33,91 gram, secara bertahap.
Polda Maluku memusnahkan 28.531 liter minuman keras tradisional jenis sopi dan beberapa jenis narkoba di Lapangan Tahapary, Polda Maluku, Ambon, Kamis (31/12/2020).