BERITABETA.COM, Ambon – Duo bandar narkoba berinisial WM (49) warga Rumah Tiga, dan EM warga karpan Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, pada Senin (22/02/2021).

“Mereka diamankan di kawasan Rumah Tiga, persis di depan gedung Faskultas Hukum Unpatti. Dari tangan pelaku anggota kita mengamankan satu paket sabu saat tersangka lakukan transaksi,” ungkap Kapolesta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang saat menyampaikan keterangan pers di Markas Polresta Pulau Ambon, Perigi Lima Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Maluku, Selasa (23/02/2021).

Kapolresta menjelaskan, kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti (barbuk) berupa 32 paket narkoba jenis Sabu-sabu seberat 33,91 gram, secara bertahap. “Narkoba ini dipasok pelaku dari Jakarta ke kota Ambon dengan menggunakan jasa pengiriman,” bebernya.

Satu paket Sabu awalnya disita ketika tersangka ditangkap di depan Gedung Fakultas Hukum Unpatti Rumah Tiga Ambon, di mana saat itu tersangka melakukan transaksi.

“Dan sisa 31 paket sabu disita polisi berdasarkan hasil pengembangan, pendalaman  dan interogasi terhadap tersangka EM. Tersangka mengaku masih menyimpan 31 paket sabu-sabu di kos-kosan (tersangka) di rumah tiga," ungkap Kapolresta Pulau Ambon.