Kapolresta Ambon juga mengakui, dua tersangka ini sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang alias DPO. Mereka ternyata sejak tahun 2020 lalu, mereka sudah beberapa kali menjalankan bisnis barang haram ini.

“Sabu sabu mereka ambil dari Cawang Jakarta sejak tahun 2020 lalu. Tersangka WM bolak balik, ambil barang di Jakarta dan dibawa ke Ambon dengan menggunakan jasa pengiriman, kemudian dijual di Ambon. Setelah barang habis terjual, tersangka kembali membeli (Sabu),” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Jufri Jawa mengakui, barbuk (puluhan paket sabu-sabu) diperoleh tersangka dari Cawang, Jakarta, dibawa ke Ambon melalui jasa pengiriman.

"Tersangka sudah bolak-balik Ambon-Jakarta dua kali. Pertama pada 2020 lalu, setelah barangnya habis dia kembali lagi ke Cawang Jakarta pada 2021. Alhamdulilah kami bisa lakukan penindakan," tutur AKP. Jufri kepada wartawan di Mapolresta Ambon.

Kasat Resnarkoba menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini. "Mungkin nanti berangkat ke Jakarta guna mengecek barang yang mereka dapat ini dari siapa,” terangnya.

Akibat perbutan mereka, dua tersangka itu disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kini kedua tersangka ditahan pada Ruumah Tahanan Mapolresta Pulau Ambon, untuk kepentingan penyidkan ,lebih lanjujt. (BB-YP)