BERITABETA.COM, Ambon – Tiga warga asal Maluku ditetapkan sebagai tersangka sindikat peredaran Narkoba di Provinis Maluku. Mereka berinisial I, O dan A  yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, karena terbukti sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang dipasok dari Kota Medan, Sumatera Utara. BNNP Maluku juga mengamankan sebanyak sebanyak 600 gram sabu pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

Kepala BNNP Maluku Brigadir Jenderal Polisi Rohmad Nursahid kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku kawasan Karang Panjang Ambon, Kamis (25/5/2023) menjelaskan, tiga tersangka yang tergabung dalam satu sindikat ini mendatangkan serbuk kristal bening ini dari jaringan mereka di Kota Medan, Sumatera Utara. Namun sebelum paket sabu ini sampai di tangan para sindikat ini, BNNP Maluku terlebih dahulu berhasil mengamankan paket tersebut.

Jika dikalkulasi, setiap satu gram sabu dapat dikonsumsi sebanyak 10 orang pemula, maka sebanyak enam ribu generasi muda di Maluku telah diselamatkan BNNP Maluku dari ancaman bahaya narkotika ini.

 “Untuk pengguna sabu pemula, biasanya itu setiap satu gram dapat dikonsumsi untuk sepuluh orang. Nah, beberapa waktu lalu kita amankan sabu dari Medan sebanyak 600 gram. Bisa dikalkulasikan sendiri berapa banyak anak muda Maluku yang mampu kita selamatkan dari kasus ini,” ujar Rohmad Nursahid.

Alumni Akademi Kepolisian tahun 1989 ini beberkan, peredaran sabu di Maluku akhir-akhir ini menunjukan trend naik. Pasalnya dari beberapa kali pengungkapan kasus baik oleh BNNP Maluku maupun institusi kepolisian, jumlah barang bukti sabu yang diamankan cukup banyak. Bahkan ada beberapa kali yang barang buktinya ratusan gram.

Ia membayangkan bila sabu sebanyak ini beredar di Maluku, berapa banyak warga terutama generasi muda yang terancam masa depannya.

Barang bukti ratusan gram sabu yang berhasil diamankan BNNP Maluku dari Januari hingga Mei 2023.

Karena para sindikat narkotika ini kebanyak menyasar mangsanya ke kaum muda. Sehingga bisa dikatakan pangsa terbesar peredaran sabu ini ada pada kaum milenial.

Pengungkapan penyelundupan sabu ini dilakukan BNNP Maluku pada Sabu (6/5/2023). Dari kasus ini, penyidik BNNP Maluku menetapkan tiga orang tersangka. Mereka merupakan warga jazirah Leihitu berinisial I, O dan A.

Ketiga tersangka ini sementara ditahan di Rutan BNNP Maluku kawasan Karang Panjang Ambon. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 junto pasal 56 KUHPidana. Para tersangka terancam pidana 20 tahun penjara.