BERITABETA.COM, Ambon – PT PLN (Persero) melalui Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW – MMU) menggelar pertemuan Multi Stakeholder Forum (MSF) atau Forum Pemangku Kepentingan di salah satu Venue di Kota Ambon, Rabu (25/4/2023).

Forum yang menghadirkan sejumlah Stakeholder di tingkat Kota Ambon dan Provinsi Maluku itu bertujuan untuk menyosialisasikan penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan perusahaan.

“Tujuan pelaksanaan kegiatan Multi Stakeholder Forum ini semata mata agar dapat menyosialisasikan serta menerapkan maksud dari penerapan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sehingga terciptanya lingkungan yang bersih di antara PLN dan stakeholder atau pihak eksternal terkait,” tutur General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula di Ambon.

SMAP merupakan implementasi dari Good Corporate Governance (GCG) yang bertujuan untuk menciptakan integritas, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penerapan prinsip 4 No’s, yakni, No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.

Kata dia, penerapan ISO 37001:2016 SMAP dilingkup perusahaan ini tak hanya dapat memberantas praktek korupsi, melainkan juga menghindari penyuapan dan gratifikasi.

“Kami berharap bahwa apa yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan mendukung program-program Pemerintah dalam hal pemberantasan KKN maupun gratifikasi yang cukup membuat image Indonesia menjadi buruk di mata dunia. Kita semua upayakan agar penerapan SMAP ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga peran kita masing-masing dalam menurunkan angka KKN, gratifikasi, dan sejenisnya dapat terwujud secara maksimal,” lanjut Awat.

Komitmen PLN ini disambut dan didukung peserta yang hadir dalam forum tersebut dengan melakukan survei pernyataan dukungan terkait SMAP.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris yang mewakili Sekretaris Daerah Maluku mengakui bahwa belum seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah tersebut menerapkan SMAP.

Untuk itu, langkah sosialisasi dan komitmen ini sebagai bukti nyata PLN untuk menjalankan proses bisnis perusahaan yang bersih dari praktik KKN dengan berprinsip pada Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan Yang Baik) perlu didorong dan diapresiasi.

“Belum semua instansi BUMN atau BUMD bisa menerapkan ini, sehingga pada kesempatan ini, selaku Pemerintah Daerah Maluku memberikan apresiasi kepada PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara,” tutur Abdul Haris.