Dua Wanita Pemakai Sabu di Namlea Diserahkan ke Kejaksaan

BERITABETA.COM, Namlea – Penyidik dari Satuan Narkoba Polres Pulau Buru menyerahkan dua wanita tersangka pemakai sabu – sabu ke Kejaksaan Negeri Buru.
Kedua tersangka ini masing-masing Valentin Sumelang Alias Valen dan Olivia Mega Tampi Alias Alexa. Keduanya diserahkan bersama barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas pada plastik klip bening, 1 buah hand phone merk Samsung dan 1 buah hand phone merk Nokia.
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S.Djamaludin dalam siaran pers yang diterima beritabeta.com, Rabu (4/11/2020) menjelaskan, hari ini tepatnya pukul 10. 00 WIT, penyidik Sat Resnarkoba Polres Pulau Buru telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Buru.
Menurut Aipda Djamaluddin, kedua tersangka terlibat tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke- 1e KUHP.
Valen dan Olivia ditangkap di ruas jalan menuju arah Karaoke Alexis Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020.
“Perlu disampaikan bahwa tersangka ditahan sejak tanggal 11 September 2020 sampai 04 November 2020. Sebelum diserahkan kepada Jaksa kedua tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Pulau Buru kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test serta dinyatakan sehat oleh dokter pada Poliklinik Polres Pulau Buru,”beber Djamaluddin.
Sebagaimana pernah diberitakan, Karyawan Karoke Alexis di Namlea, Kabupaten Buru, Valentin Sumelang alias Valen ( 31 tahun), diamankan di Mapolres Pulau Buru, karena tertangkap tangan miliki satu paket sabu-sabu.
Valen adalah warga asal Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara. Ia diamankan di dekat kantor DPRD Buru dan hanya beberapa ratus meter dari karoke Alexis.
Penangkapan ini dilakukan, setelah Polres Pulau Buru memperoleh informasi dari informan bahwa ada karyawan Karaoke Alexis yang memesan sabu-sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Dengan menjelaskan ciri-ciri oknum yang memesan narkoba ini, maka pada pukul 15.00 WIT saat personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran kota Namlea, menemukan orang yang sesuai ciri-ciri tersebut.
Saat diamankan ia sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket dan diakui barang itu digunakan dengan memesan dari seseorang teman yang saat ini sudah di Makassar atas nama Oholivia Londong.
Saat diperiksa, Valentin mengaku kalau Oholivia Londong yang mengarahkan dirinya untuk mengambil sabu-sabu pada pinggir jalan samping kantor DPRD Kabupaten Buru.
Uang untuk membeli sabu-sabu diperoleh dari hasil patungan Valentin Sumelang, Olivia Mega Tampi dan Oholivia Londong. Sabu-sabu tersebut untuk mereka konsumsi (BB-DUL)