
Bila jadi Terdakwa, Wellem Diberhentikan Sementara dari DPRD Maluku
ketentuan pemberhentian seseorang dari status keanggotaan di DPRD, itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk tata tertib DPRD.
ketentuan pemberhentian seseorang dari status keanggotaan di DPRD, itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk tata tertib DPRD.
Kedua tersangka ini masing-masing Valentin Sumelang Alias Valen dan Olivia Mega Tampi Alias Alexa. Keduanya diserahkan bersama barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas pada plastik klip bening, 1 buah hand phone merk Samsung dan 1 buah hand phone merk Nokia.