BERITABETA.COM, Ambon — Selama Januari-Juli 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku tengah mengusut sebanyak 74 kasus narkoba.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com di Ambon, Jumat (2/8/2024).

Aries merincikan, dari jumlah itu, sebanyak 49 kasus yang telah diselesaikan, 4 diantaranya di SP3. Sebab, barang bukti yang diamankan bukan narkotika. Sementara 3 kasus lainnya dilakukan Restorative Justice (RJ).

"Dari 74 kasus narkoba, 49 sudah diselesaikan, 2 sudah P21 (lengkap) dan 23 kasus masih tahap penyidikan," ungkap Kombes Pol Areis Aminnulla.

Dia membeberkan, dari puluhan kasus yang ditangani tersebut, terdapat sebanyak 85 orang tersangka. 4 diantaranya merupakan perempuan.

"Yang kami amankan ada 3 PNS, 3 anggota Polri, 5 swasta, 10 wiraswasta, 19 mahasiswa, 6 sopir dan tukang ojek dan 39 orang lainnya belum bekerja," bebernya.

Ia berujar, untuk barang bukti narkotika yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 125,7907 gram, ganja 53,9784 gram dan sintetis 76,7214 gram.

Sebagai upaya pencegahan Polda Maluku, dia menghimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda untuk menjauhi narkoba, apalagi mengkonsumsinya. Sebab narkoba dapat menyebabkan kecanduan hingga berujung kematian.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk dapat membantu Polisi dalam mengungkap peredaran gelap  narkoba," pungkasnya. (*)

Pewarta : Febby Sahupala