Bila jadi Terdakwa, Wellem Diberhentikan Sementara dari DPRD Maluku
BERITABETA.COM, Ambon – Pasca terjerat kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, status Wellem Zefra Wattimena alias WZW hingga hari ini masih tetap aktif sebagai Anggota DPRD Maluku dari Fraksi Demokrat.
WZW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, pada Rabu (10/3/2021) lalu.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena mengatakan, DPRD Maluku baru akan menyikapi persoalan ini, jika status hukum politisi Partai Demokrat itu telah menjadi terdakwa.
"Setelah kami cek hingga hari ini (Jumat 19 Maret 2021), surat penetapan tersangka (WZW), belum kami terima. Kalau terkait dengan tindak pidana khusus seperti ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD baru akan proses lanjut bila oknum telah berstatus sebagai terdakwa," jelas Bodewin Wattimena kepada wartawan di gedung DPRD Maluku, Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (19/03/2021).
Bodewin merujuk beberapa point penting terkait ketentuan pemberhentian seseorang dari status keanggotaan di DPRD, itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk tata tertib DPRD.
“Anggota DPRD diberhentikan sementara karena dua hal; pertama, melakukan tindak pidana umum yang diancam hukuman di atas lima tahun penjara. Kedua, melakukan tindak pidana khusus jika ditetapkan sebagai terdakwa," jelasnya.
Menurut Bodewin, bila WZW telah ditetapkan sebagai terdakwa, maka DPRD Maluku akan menyampaikan surat usulan terkait pemberhentian sementara waktu kepada Kementerian Dalam Negeri terkait dengan status keanggotaannya di DPRD Maluku.
“Karena belum ditetapkan sebagai terdakwa, merujuk ketentuan yang ada maka status WZW masih tetap jadi anggota DPRD Maluku," tandasnya. (BB-PP)