BERITABETA.COM, Ambon – Sedikitnya sembilan orang pengguna narkoba jenis sabu dan ganja di Kota Ambon diringkus aparat kepolisian.  Diantara para tersangka terdapat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD, serta satu orang mahasiswa dan satu mahasiswi di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Mereka adalah AL (32), wanita yang merupakan PNS Pemerintah Provinsi Maluku, WYA (33), caleg DPRD Provinsi Maluku, Daerah Pemilihan (dapil) 3 Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), serta IFP (30) dan CLS (24), mahasiswa dan mahasiswi perguruan tinggi di Kota Ambon.

Keempat tersangka pengguna narkotika itu ditangkap bersama lima orang lainnya oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku. Penangkapan terjadi selama sepekan terakhir, sejak tanggal 12-20 Januari 2019, lalu.

Berdasarkan data yang disampaikan melalui konfrensi pers di Markas Ditresnarkoba Polda Maluku, terungkap dari sembilan orang warga yang dibekuk di waktu dan sejumlah tempat berbeda di Kota Ambon ini, juga terdapat seorang residivis kasus serupa.

“Dari sembilan orang yang kami amankan, terdapat seorang PNS, caleg dapil 3 MTB, satu mahasiswa dan mahasiswi. Lainnya ada swasta, wiraswasta dan satu pengangguran. Ada juga seorang residivis di antara mereka. Tapi tidak bisa kami sebutkan karena masih dalam pendalaman,” kata Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tobero kepada awak media, Selasa (22/1/2019).

Proses penangkapan berawal dari tanggal 12 Januari 2019. Polisi berhasil menciduk IFP, seorang mahasiswa bersama barang bukti sebanyak 4 paket kecil narkotika jenis ganja kering. IFP saat ini berstatus sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 111, Pasal 114 dan atau Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika.

Dua hari sesudahnya, atau pada 14 Januari, tim kembali meringkus ACL. Wanita yang bekerja sebagai pegawai di Pemrov Maluku ini ditangkap bersama pacarnya ZF (32) yang bekerja salah satu perusahaan. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1 paket kecil sabu-sabu. Mereka masing-masing disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114, UU nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika.

Selang sehari, tim Ditresnarkoba Polda Maluku kembali membekuk dua tersangka di waktu dan kawasan berbeda di Kota Ambon. Mereka adalah DM (36) dan PB (59). Keduanya masing-masing memiliki 1 paket ganja kering dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114, UU nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika.

Empat hari kemudian, atau pada 19 Januari lalu, tim Ditresnarkoba kembali bergerak dilokasi berbeda dan menangkap tiga orang warga. Mereka adalah CLS, WYA dan AMM (47).

CSL merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon. Dia ditangkap bersama 1 paket kecil sabu-sabu. CSL disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114, UU nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika.

Selain mahasiswi itu, polisi juga menangkap WYA dan temannya AMM. Caleg DPRD salah satu partai ini ditangkap bersama temannya dengan barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu. Keduanya dikenai Pasal 112 dan Pasal 114, UU nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika. “WYA dan AMM ditangkap saat sedang bertransaksi sabu-sabu,” kata Thein yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Rum Ohoirat.

Terakhir, lanjut Thein, anak buahnya kembali menciduk TN (20). Pemuda pengangguran ini ditangkap bersama 1 paket kecil ganja dan uang tunai Rp400 ribu. Dia disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114, UU nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika.

“Selama sepekan, kami berhasil menangkap sembilan orang tersangka narkotika yang dibuat dalam tujuh laporan polisi. Berat narkotika sabu dan ganja akan kita timbang,” katanya.

Meski ke sembilan tersangka sudah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku, Thein mengaku pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. “Untuk berapa lama PNS dan caleg yang ditangkap ini memakai narkotika, masih kami dalami,” tandasnya.

Disinggung terkait lolosnya seorang caleg melalui persyaratan pemeriksaan narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Kabid Humas Polda Maluku mengaku hasil pemeriksaannya negatif.

“Syaratnya memang pemeriksaan narkoba di BNN. Tapi memang saat itu hasilnya negatif. Ya kalau sekarang dia pakai atau ini, kita tidak bisa membentengi itu. Untuk rekan-rekan tahu menggunakan sabu-sabu paling lama 3-4 hari bisa hilang,” tandasnya. (BB-GTC-DIO)