
Duo Bandar Narkoba di Ambon Ditangkap Beserta 32 Paket Sabu
kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti (barbuk) berupa 32 paket narkoba jenis Sabu-sabu seberat 33,91 gram, secara bertahap.
kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti (barbuk) berupa 32 paket narkoba jenis Sabu-sabu seberat 33,91 gram, secara bertahap.
Terhitung sudah dua kali, oknum anggota Polda Maluku ini terjerat kasus hukum akibat bermain Narkoba. Bahkan hukuman berat yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ambon, tidak membuat Bripol Mario Atihuta kapok.