Bawa Sabu 524,5 Gram, Oknum Anggota Polda Maluku Ditangkap di Bandara Juwata
BERITABETA.COM, Ambon – Terhitung sudah dua kali, oknum anggota Polda Maluku ini terjerat kasus hukum akibat bermain Narkoba. Bahkan hukuman berat yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ambon, tidak membuat Bripol Mario Atihuta kapok.
Kamis (27/2/2020), Atihuta kembali ditangkap saat berada di Bandara Internasional Juwata, Tarakan Kalimantan Utara dengan barang bukti berupa 524,5 gram sabu.
Informasi penangkapan Mario beredar luas. Dari video dan beberapa gambar yang berhasil diperoleh terlihat Mario Atihuta pemegang kartu tanda anggota polisi nomor : KTAP/84/2014/Fit Sabhara, dengan pangkat Brigadir Polisi dengan NRP 85030253.
Sesuai tiket yang dikantonginya, anggota Polda Maluku tersebut menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0675 tujuan bandara Internasional Hasanudin Makasar.
Mario bertugas sebagai anggota Samapta Polres Seram Bagian Timur. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat membenarkan penangkapan Mario.
“Benar ditangkap,” kata dia. Mario ditangkap petugas Bandara Juwata, Kalimatan Utara.
Dia sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan polisi berpakaian preman dan dibantu security bandara.
Dia ditangkap saat melakukan cek in di maskapai Lion Air, Bandara Juwata, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara. Mario berencana menuju Kota Ambon melalui Bandara Sultan Hasanudin, Makassar sebagai bandara Transit. Mario nampak dicurigai petugas bandara.
Saat melakukan check in tas yang bersangkutan diperiksa dengan menggunakan X Ray. Dari hasil X Ray tersebut petugas bandara melihat adanya benda yang mencurigakan di dalam tas yang bersangkutan.
Gerak-geriknya, membuat petugas bandara harus mendekatinya. Saat itu petugas bandara memanggil Atihuta, namun Atihuta langsung melarikan diri. Ia langsung dicegat dan digeledah petugas bandara Juwata Kalimantan Utara.
Dalam penggeledahan itu ditemukan 524,5 gram Sabu dan kartu anggota Polri milik pria yang pernah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Setelah menemukan barang haram itu, Mario digiring ke BNN Provinsi Kaltra untuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas mengatakan, Mario mendapatkan izin ke Ambon sejak 24-29 Februari 2020 untuk keperluan keluarga di Ambon. Tak disangka izinnya malah disalahgunakan, dan akhirnya ditangkap di Kalimantan Utara dengan barang bukti sabu.
“Izin ke Ambon untuk keperluan keluarga, namun nyatanya tertangkap di Tarakan,”ujarnya (BB-DIO)