Satreskrim Polres Pulau Buru berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis merkuri sebanyak 668 kg. Penyeludupan ini dilakukan oknum polisi Aiptu AT yang bertugas di Kompi 3/Yon A Pelopor Polda Maluku di Namlea.
Oknum anggota Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) Agus Yuliono dilaporkan istrinya berinisial MJW ke Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polda Maluku.
Terhitung sudah dua kali, oknum anggota Polda Maluku ini terjerat kasus hukum akibat bermain Narkoba. Bahkan hukuman berat yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ambon, tidak membuat Bripol Mario Atihuta kapok.
Ancaman ini dikeluarkan, menyusul maraknya modus penyeludupan yang telah dilakukan para pelaku untuk meloloskan bahan berbahaya dan beracun ini dari Pulau Seram Bagian Barat masuk ke Ambon dan diteruskan ke Pulau Jawa misalnya.