20 Tahun Terlantarkan Anak Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku
BERITABETA.COM, Ambon – Oknum anggota Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) Agus Yuliono dilaporkan istrinya berinisial MJW ke Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polda Maluku. Agus dilaporkan lantaran menelantarkan istrinya MJW bersama dua anaknya selama selama 20 tahun.
Laporan MJW ini dibenarkan Kuasa Hukumnya Justin Tunny, SH dalam keterangan persnya kepada wartawan di Ambon, Rabu (29/7/2020).
Tunny mengaku, pihaknya telah menyerahkan laporan/pengaduan dengan Nomor: 35/KA.YT/LP/VII/2020 yang ditujukan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polda Maluku. Laporan ini disampaikan bersama sejumlah bukti yang pendukung atas kejadian yang menimpa kliennya.
Menurut Tunny, Agus Yuliono menikah dengan kliennya MJW pada tahun 1994. Dari hasil pernikahan tersebut mereka dikaruniai 2 orang anak. Pasangan suami istri ini awalnya hidup dalam keharmonisan.
Namun, pasca terjadinya konflik di Maluku tahun 2000 silam, oknum Polisi ini kemudian mengajak istri dan kedua anak untuk pulang ke kampung halamnya di Jawa Timur, Blitar.
Setelah sampai di Biltar, pasangan suami istri memulai hidup baru dengan bercita-cita untuk memperbaiki masa depan keluarga mereka dengan baik. Agus pun berkeingin untuk mengikuti seleksi perwira Polri. Niat ini disetujui oleh MJW selaku istri. Namun, karena penugasan, Agus Yuliono harus kembali ke Ambon, Maluku.
Agus kemudian meminta MJW untuk tetap tinggal bersama dengan ke dua anak di Blitar. Sebelum pulang ke Ambon, Agus Yuliono menawarkan kepada MJW selaku istri sahnya untuk mencoba peruntungan sebangai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan. Permintaan ini, didasari agar istrinya MJW dapat membantunya dalam seleksi sekolah perwira polisi.
Tawaran tersebut ditolak oleh MJW, namun Agus Yuliono terus memaksa dan bersih keras MJW untuk menjadi TKW di Taiwan.
Dengan berat hati MJW kemudian menerima tawaran tersebut. Dengan satu harapan dalam benaknya masa depan rumah tangga meraka lebih baik.
Tunny mengisahkan, ketika MJW menyetujui untuk menjadi TKW di Taiwan, pada tanggal 21 Januri 2001 Agus Yuliono kemudian mengantar istrinya MJW ke salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di Surabaya.
Disana istrinya belajar Bahasa Mandarin. Persetujuan keberangkatan MJW ke Taiwan pun ditandatangani oleh Agus Yuliono tanpa merasa belas kasihan kepada MJW. Setelah selesai belajar Bahasa Mandarin, MJW diberangkatkan untuk bekerja di Taiwan.
Samopai di Taiwan, MJW mengaku komunikasi antar keduanya berjalan lancar. Namun, seiring waktu berjalan, suaminya itu lagi mengirim uang untuk kebutuhan kepada kedua anak dan keluarga di Blitar.
Prahara rumah tengga mereka terus berlangsung, oknum anggota Polisi ini tidak lagi bertanggung jawab kepada istri dan kedua anaknya. Mimpi MJW untuk Agus Yuliono mengikuti seleksi perwira telah menjadi sirna.
Setelah diselediki, Agus Yuliono telah memiliki wanita idaman lain. Semua tanggung jawab sebagai suami bagi istri dan anak-anaknya tidak lagi dilaksanakan sejak pertengahan 2001 sampai dengan saat ini (2020).
Meski demikian, MJW tetap berupaya untuk berkomunikasi dengannya hanya saja Agus Yuliono menutup semua komunikasi dari MJW.
Sikap Agus Yuliono membuat MJW harus berjuang di Taiwan sebagai TKW untuk membiayai kebutuhan kedua anak dan orang tua serta saudara kandung dari Agus Yuliono.
Atas kasus ini, Kuasa Hukum Yustin Tunny berharap laporan yang disampaikan kliennya dapat ditindaklanjuti oleh pihak Polda Maluku.
“Semoga laporannya dapat diproses secepatnya agar MJW dapat membongkar sikap dan perilaku Agus Yuliono dan ini harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Sikap dan perilakunya seperti ini membuat penderitaan bagi isteri dan kedua anaknya,” tutup Justin (BB-DIO)