BERITABETA.COM, Ambon – Komplotan pencuri hewan kurban dan kendaraan roda dua (sepeda motor) di Kota Ambon, Provinsi Maluku, dibekuk tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasse.

Para pelaku terdiri dari tiga orang masing-masing berinsial IB,  RS dan AS diketahui telah melakukan aksinya sejak April 2020. Namun, mereka baru berhasil dibekuk pada Selasa (28/7/2020) kemarin.

Awalnya, tim Buser berhasil membekuk pelaku IB di Wailela, Desa Rumah Tiga. Setelah melakukan pengembangan kasus, Polisi kemudian mengunkap dua pelaku lainnya yakni, AS yang ditangkap di Wailela dan R.S di desa Passo.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sejak menjalankan aksi, ketiga pelaku pencuri itu telah berhasil menggondol 7 ekor ternak kambing milik warga Waihaong, RT 03/02 Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang siap dijual jelang Idul Adha nanti.

Akibat aksi pelaku itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Setelah berhasil menggondol 7 ekor hewan qurban, ketiga pelaku itu kembali menyasar kendaraan bermotor milik salah satu warga Passo, Kecamatan Baguala.

Mereka berhasil membawa kabur satu unit motor Yamaha Fino berwarna coklat yang diparkir di depan SDN Tomalima Passo pada Jumat,  22 Mei 2020 sekitar pukul 12.20 Wit.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan P.p Leasse, AKP Mido J Manik mengatakan, penangkapan tiga pelaku dilakukan berdasarkan LP No:LP/584/IV/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 25 Juli 2020 tentang pencurian 7 ekor kambing dan LP No:LP/45/V/2020/Maluku/Res Ambon/ Sek Baguala, tgl 25 Juli 2020 terkait pencurian kendaraan bermotor.

Kata Manik, korban pemilik kambing berinsial U.W adalah warga Waihaong. Peristiwa pencurian sudah terjadi sejak April lalu, sedangkan untuk kendaraan bermotor pemilik berinisial V.V.L , dicuri bulan Mei lalu.

“Para pelaku ini sangat meresahkan warga, dan sudah berhasil kita tangkap kemarin,” ujar Manik.

Ia menjelaskan, setiap ada kesempatan, kawanan pencuri ini langsung beraksi dan bergerak sangat cepat. Akibat perilaku tersebut, ketiga oknum itu dijerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat – (1)  ke (1e) dan ke (4e) dan atau Pasal 362 KUHPidana.

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan. Kita akan kordinasikan dengan Jaksa untuk memprosesnya lebih lanjut, dengan penyerahan berkas perkara,” jelasnya (BB-AHM)