BERITABETA.COM, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku merespon tegas dugaan adanya bekingan oknum anggota Polisi terhadap tersangka Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) berinisial B.

Berdasarkan pemberitaan media, tersangka B disebut-sebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum Polisi dengan iming-iming adanya penangguhan penahan terhadap dirinya.

Meski sejumlah uang telah diserahkan, namun hingga saat ini, tersangka kasus Pertambangan Mineral dan Batubara ini masih tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Pulau Buru.

"Memang benar bahwa Polres Buru menangani perkara PETI dengan tersangka berinisial B. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Buru," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla S.IK., M.H, Sabtu (1/2/2025).

Terkait dengan penanganan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Buru kini tengah melengkapi berkas perkara Tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru.

"Untuk perkara itu penyidik tinggal melengkapi berkas perkara penyidikannya," tambahnya.

Mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi dan keluarga tersangka yg menyerahkan uang untuk menyelesaikan perkara, Kombes Areis mengaku Kabid Propam Polda Maluku telah memerintahkan tim Paminal untuk melaksanakan penyelidikan.

Kombes Areis menambahkan hingga saat ini tim Paminal masih terus melakukan penyelidikan di lapangan dan kita tunggu laporan hasil penyelidikan serta sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait korban yang memberikan sejumlah uang untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Apabila hasil penyelidikan Paminal, kemudian digelarkan dan hasil gelar terhadap pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota maka akan di tindak tegas. Hal ini sesuai komitmen Bapak Kapolda Maluku akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran," tegasnya (*)

Pewarta: Febby Sahupala