BERITABETA.COM, Namlea – Aparat kepolisian dari Polres Pulau Buru kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan tambang emas illegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Polisi sempat menghamburkan tembakan ke udara saat dihadang massa di Desa Dava, Kecamatan Waelata, usai menyisir kawasan tambang tersebut. Penghadangan itu, membuat 15 PETI yang sempat diamankan meloloskan diri.

Dalam insiden itu, dua oknum penambang yang dicurigai sebagai provokator berhasil diamankan di Mapolres Pulau Buru.

Dua oknum yang diamankan, yakni Mantan Kades Widit, Kaban Tihun alias Managula dan kerabatnya, Ibrahim Tihun.

Keduanya juga diketahui sebagai pelaku tambang di Gunung Botak dan dalam insiden penghadangan di Desa Dava  dicurigai yang memprovokasi massa menghambat perjalanan aparat keamanan kembali ke Namlea.

"Keduanya diamankan karena diduga sebagai provokator pengerah massa saat menghadang aparat kepolisian," tegas Kasat Intel Polres Pulau Buru, Iptu Sirilus Atajalim, Senin (24/05/2021).

Iptu Sirilus Atajalim juga mengungkapkan  ada satu oknum  mengaku wartawan sempat ribut mulut dengan kasat Sabhara, Iptu JR Soplanit saat dilakukan penertiban di lokasi pagar zenk di Gunung Botak.

Selanjutnya, wartawan media ini melaporkan, penertiban PETI di Gunung Botak dilaksanakan Polres Pulau Buru dipimpin Kasat Sabhara, lIptu JR. Kasat Sabhara ditemamini Kasat Intelkam, Iptu Sirilus Atajalim, Kasat Reskrim, Iptu Handy Dwi Ashari S.t.k. S.i.k,  Kasat Pol Airud, Iptu jefelery Manuhua, Kasium Polres , Ipda Marsid, KBO, Ipda Adhitya Wiratama s.t.k didukung satuan berkekuatan 40 personil.

Penertiban dilakukan , menyusul aktifitas PETI di kawasan tambang emas itu  mulai kembali tidak terkontrol dan berdampak pada pencemaran lingkungan dan rusaknya lingkungan.

Pencemaran terjadi karena para penambang ilegal masih menggunakan bahan kimia Merkuri sebagai media penagkap emas yang sangat berbahaya dalam jangka panjang bagi manusia dan mahluk hidup lainnya.

Sedangkan kerusakan timbul karena penambangan sudah kembali menggunakan metode tembak larut (dompeng) dan Metode Lubang dengan kedalaman kurang lebih 20 meter bahkan ada yang lebih dalam lagi,  sehingga menimbulkan lobang - lobang besar yang seringkali longsor dan memakan korban jiwa.