BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon secara resmi mulai memberlakukan tarif parkir baru pada Senin, 24 Mei 2021. Kenaikan tarif baru parkir kendaraan ini dilakukan sesuai  Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Untuk mewujudkan program penaikan tarif ini, jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Ambon diminta dapat menjadi contoh kepada masyarakat.   

“ASN harus menjadi contoh, sehingga betul – betul kebijakan ini berdampak bagi masyarakat. Jangan sampai ditagih malah  melawan, itu berarti ASN menjadi trouble maker bagi kebijakan sendiri,” kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, saat memimpin apel bersama di Tribun Lapangan Merdeka, Ambon Senin (24/5/2021).

Walikota mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon secara resmi telah memberlakukan tarif progresif untuk kendaraan roda empat atau lebih pada lima zona strategis yang potensial serta menerapkan tarif baru di luar zona tersebut.

Ia mengakui, saat ini berbagai respon telah disampaikan masyarakat terhadap kebijakan kenaikan tarif parkir ini.

“Ada yang mendukung dan ada yang keberatan. Namun hal itu wajar sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di negara demokrasi. Tidak ada kebijakan yang diterima secara bulat di negara demokrasi, sehingga pro kontra adalah hal yang wajar,” kata Walikota.

Walikota menyatakan dengan adanya kenaikan tarif parkir ini, sistem perparkiran di kota Ambon akan dibenahi, termasuk aparat Dishub di lapangan dan para juru parkir (jukir) yang menjaga lahan perparkiran.

Selain itu dengan adanya kenaikan parkir ini akan mendroong masyarakat untuk lebih disiplin dan produktif.

“Semua jukir telah dibekali dengan karcis, apalagi tarifnya sudah progresif. Kalau masyarakat tidak meminta karcis, maka masyarakat tidak mendidik jukir, dan juga merugikan daerah. Jadi semua kita benahi, termasuk para pegawai Dishub yang terkadang lalai. Kalau di kota lain bisa, saya yakin Ambon juga bisa disiplin,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai Perwali tarif  parkir progresif untuk kendaraan roda empat atau lebih berlaku pada lima zona strategis, yakni Jalan A.Y. Patty, A.M Sangadji, Sam Ratulangi, Said Parentah, dan jalan Diponegoro.

Untuk kendaraan roda empat tarifnya Rp. 4000 di jam pertama, kemudian naik Rp.2000/jam di jam berikutnya, roda enam Rp.6000 di jam pertama, kemudian naik Rp.3000/jam di jam berikutnya, dan untuk roda lebih dari enam, Rp 10.000 di jam pertama, kemudian naik Rp.5000/jam di jam berikutnya.

Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda dua, Rp. 3000 dan roda tiga Rp.4000, untuk sekali parkir. Sementara untuk zona bebas di luar zona strategis tarif parkir mengalami kenaikan, untuk kendaraan roda empat dari Rp. 3000 menjadi Rp. 5000, roda enam Rp.8000, Roda lebih dari enam Rp.10.000 dan untuk Motor dari Rp. 2000 menjadi Rp.3000 sekali parkir.

Selain itu, diatur juga tarif Parkir Bulanan dengan pembayaran dihitung 85 persen dari ketentuan tarif serta dibayar penuh dimuka (BB-DIO)