Pemkot Ambon Naikkan Tarif Parkir Kendaraan, Ini Besarannya
BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif parkir kendaraan baru di sejumlah wilayah di Kota Ambon.
Lima kawasan dengan kategori zona strategis di Kota Ambon yang meliputi Jalan A.Y. Patty, A.M Sangadji, Sam Ratulangi, Said Parentah, dan jalan Diponegoro, bahkan diterapkan tarif parkir progresif dengan hitungan waktu (per jam) untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2021, tentang Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, yang saat ini tengah disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.
Berdasarkan Perwali tersebut, tarif parkir progresif yang diterapkan di zona strategis, untuk kendaraan roda empat sebesar Rp. 4000 di jam pertama, kemudian naik Rp.2000/jam di jam berikutnya.
Untuk roda enam Rp.6000 di jam pertama, kemudian naik Rp.3000/jam di jam berikutnya, dan untuk roda lebih dari enam, Rp 10.000 di jam pertama, kemudian naik Rp.5000/jam di jam berikutnya.
Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda dua, Rp. 3000 dan roda tiga Rp.4000, untuk sekali parkir.
Semnetara untuk zona bebas di luar zona strategis juga mengalami kenaikan. Untuk kendaraan roda empat dari Rp. 3000 menjadi Rp. 5000, roda enam Rp.8000. Kendaraan dengan jumlah roda lebih dari enam Rp.10.000. Sendangkan untuk sepeda motor dari Rp. 2000 menjadi Rp.3000 sekali parkir.
Selain itu, diatur juga Tarif Parkir Bulanan dengan pembayaran dihitung 85 persen dari ketentuan tarif serta dibayar penuh dimuka.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy, mengakui selama ini sektor transporatasi memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon, yakni mencapai Rp. 5 Milyar per tahun. Namun jumlah tersebut masih dapat ditingkatkan dengan berbagai pembenahan, salah satunya di sistem perparkiran.
“Untuk itu, kita benahi sektor transportasi, khususnya perparkiran pada zona strategis, yang kalau kita simak, potensi ekonomi kota ada disitu. Sekaligus kita tingkatkan disiplin warga. Diharapkan dengan adanya tarif parkir progresif ini, warga kota Ambon akan lebih produktif,” ungkap Walikota dalam keterangan persnya di Balai Kota, Senin (17/5/2021).
Walikota menegaskan, penataan perparkiran merupakan salah satu komponen penting dalam mewujudkan Ambon yang tertib di sektor transportasi, sebagai salah satu program prioritas Pemkot.
Dirinya memberikan apresiasi kepada warga kota yang selama ini telah memberikan dukungan demi terwujudnya program prioritas tersebut.
“Memang harus diakui apa yang dilaksanakan selama ini belum maksimal, diantaranya terkait dengan kinerja aparatur, namun partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tertib sektor transportasi dan perparkiran sangat kita harapkan,” tandasnya (BB-DIO)